Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menyediakan 10 kilogram pangan dan beras per bulan untuk mengurangi kebebasan ekonomi rumah tangga setelah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Read More : Ayus Menikah dengan Nissa ‘Sabyan’, Apa Saja Hak-hak Anak Ririe Fairuz?

“Pemerintah akan menyediakan desil 1 dan 2 sebanyak 10 kilogram pangan dan beras setiap bulannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. , Jakarta, Senin (16 Desember 2024).

Selain subsidi pangan dan beras, pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk tagihan listrik di bawah 2.200 volt (VA) dan diskon 50% selama dua bulan untuk listrik terpasang di bawah 2.200 volt (VA) untuk mengurangi beban anggaran rumah tangga. . .

Diketahui, database donor AS yang digunakan pada tahun 2024 merupakan data Tujuan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (P3KE) yang dikelola Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Penerima manfaat yang berhak adalah 22.004.077 Rumah Tangga (KPM), yang meliputi desil 1 sebanyak 6.878.649 KK, desil 2 sebanyak 7.474.796 KK, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 KK.

Airlangga mengatakan, selain bantuan pangan dan beras, pajak pertambahan nilai akan dikenakan nol persen terhadap barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

Read More : Kecuali Dikawal, Mobil dengan Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Aturan Ganjil Genap

“Oleh karena itu, kebutuhan pokok seperti konsumsi beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu, gula, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, bahkan konsumsi air, Anda akan memerlukannya. penting.” Airlangga menjelaskan semuanya bebas PPN.

Ia mengatakan, dorongan tersebut antara lain bantuan pangan dan beras untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya kebutuhan pokok, serta industri gula khususnya penunjang industri pengolahan makanan dan minuman. Sektor ini memegang peranan sekitar 36,3% dari total industri pengolahan. “PPN tetap sebesar 11%,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *