Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – AP (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 300 juta terhadap selebriti Ria Ricis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP disangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46.

Berikutnya, pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Beberapa barang bukti yang disita antara lain sebuah handphone merek Oppo A5 berwarna hitam yang digunakan tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan menggunakan kartu SIM dan juga kartu SIM,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/11). 6/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial yang dialami selebriti Ria Ricis.

AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. AP saat ini sedang menyelidiki masalah ini. Ade Safri mengaku akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *