Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperpanjang batas waktu bagi bursa mata uang kripto atau cryptocurrency exchange untuk memenuhi syarat sebagai pedagang fisik aset mata uang kripto (PFAK) hingga akhir November 2024. , sebelumnya dijadwalkan pada pertengahan Oktober 2023.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 jo Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengaturan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Perpanjangan waktu ini untuk bursa kripto yang saat ini berstatus pedagang fisik aset kripto masa depan (CPFAK), kata Presiden Bappebti Cassin, dikutip Antara, Senin (21/10/2024).

Peraturan ini memberikan kesempatan bagi CPFAK yang terdaftar untuk mengajukan permohonan sebagai PFAK setelah menjadi anggota bursa berjangka dan clearing house berjangka mata uang kripto. Sementara CPFAK yang belum menjadi anggota perlu menyelesaikan proses ini. 

Aturan baru ini juga memberikan peluang bagi klien aset kripto non-individu seperti badan hukum dan badan usaha, padahal aturan sebelumnya hanya terbatas pada individu saja. Namun, hanya PFAK yang memenuhi persyaratan, seperti sistem yang mengintegrasikan prinsip Ketahui Transaksi Anda (KYT), untuk menerima nasabah non-perorangan.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan revisi regulasi ini memberikan peluang bagi bursa mata uang kripto yang masih dalam proses memenuhi persyaratan PFAK. Dengan waktu yang lebih banyak hingga akhir November 2024, industri cryptocurrency Indonesia berpeluang beradaptasi dengan peraturan Kementerian Perdagangan.

“Perpanjangan ini memberikan lebih banyak ruang bagi bursa mata uang kripto untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan peraturan, dan membantu memperkuat industri mata uang kripto dengan memastikan bahwa setiap bursa mengikuti standar yang sesuai,” kata Oscar Darmawan.

Oscar mengatakan Indodax sebagai bursa mata uang kripto telah melengkapi seluruh dokumen dan prosedur, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari Bursa Berjangka Mata Uang Kripto (CFX) dan Surat Persetujuan Anggota (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKK). ). ) dan Kustodian Mata Uang Indonesia (ICC). “Indodax sedang menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *