JAKARTA, Beritasat.com – Kasus pembunuhan Ahmad Arif Ridwan Nuwlo (29) terhadap wanita asal Bandung Rini Mariani alias RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat bermula dari serangan jantung. .

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Veera Satya Triputra mengatakan Arif terluka dengan ucapan Rini saat keduanya pergi ke sebuah hotel di Bandung.

Tersangka membantah menikah dan mengatakan hubungan itu atas dasar suka sama suka, kata Weera saat jumpa pers di Polta Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Korban kemudian melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati kepada tersangka sehingga membuat tersangka emosi dan tanpa sadar membenturkan kepala korban ke tembok, ujarnya.

Veera menjelaskan bahwa Rini meminta Arip bertanggung jawab karena keduanya telah berhubungan seks dua kali. Namun Arif menolak dan malah menawarkan mengambil uang perusahaan untuk menikah dengan Rini.

Namun korban menolak. Tersangka kemudian bertanya, Mau menikah atau tidak, Korban kemudian mengatakan takut mengeluarkan uang perusahaan jika menikah, kata Weera.

Mungkin karena posisinya sebagai akuntan, dia bisa membuat pernyataan tentang perusahaan yang bersyarat pada tersangka, ujarnya.

Kemudian Rini bereaksi terhadap perkataan Arif dan mengucapkan kata ‘brengsek’. Arif begitu tersakiti dengan perkataan tersebut sehingga ia membunuh jasad Rini dan melemparkannya ke Chikarang.

Korban menjawab, “Kenapa repot-repot? Saya tidak ada di sana. Saya ingin menyetor uang. “Apa yang kamu lakukan dengan akuntan sepertimu, keledai?”

Atas perbuatannya, Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, alinea. 3, dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *