Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Niko R (35) mengaku menyesal usai membunuh perempuan open BO yang ditemukan tewas dengan wajah lebam di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
“Iya (menyesal),” kata di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Nico membunuh R karena kesal karena harga yang dijanjikan terlalu tinggi. Ia kemudian mencekik R hingga tewas.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kompol Weera Satya Triputra mengatakan Niko dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP (3). .
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan R (35) ditemukan tewas dengan luka di wajah di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (23 April 2024).
Bahwa olah TKP dalam bentuk foto dilakukan di lokasi kejadian pada Selasa, 23 April 2024, di Jalan Perjuangan Ji Kam RT/004 RW/02 NO 35, Teluk Pukung, Bekasi Uttara Bekasi, kata Ade Ari dalam keterangannya. Pernyataan pada Rabu (24 April 2024).
Ade tidak merinci apakah wisma tersebut milik RR atau bukan. Ia hanya menyebut wisma tersebut milik seorang warga bernama Niko.
Ia mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti saat memeriksa TKP. Salah satunya adalah sihir jaringan.
“Hasilnya satu buah tali sepatu yang lembut, satu buah SIM Telkomsel, satu kain plastik ajaib, sebungkus rokok, dan puntung rokok. Lalu dua botol Papun Leach, kunci pembuka kartu SIM, dan sepotong. Saluran putih bening. Tape,” sambungnya.