Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detreskrimsus) Cyber ​​Cabang V Polda Jawa Timur menetapkan tiga guru yang bekerja untuk Youtuber Bangkalan sebagai tersangka. Konten film “Karya Guru” miliknya kedapatan mengandung SARA dan maksiat.

Penetapan tersangka setelah penyidik ​​melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi dan ahli, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombez Pol Timanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan beberapa saksi dan ahli, ketiga orang yang diperiksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Dirmanto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pembuatan film yang berkisah tentang aktivitas guru pesantren tersebut.

Seseorang berinisial Y (27) merupakan penulis skenario dan sutradara, A (22) merupakan aktor atau Ustas, dan S (24) merupakan juru kamera. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diamankan di rutan Mapolda Jatim.

“Semua ditahan di Rutan Polda Jatim. Ketiga tersangka telah divonis enam tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui tiga YouTuber asal Mathura, Bangalan ditangkap Satgas Siber Polda Jatim. Ketiganya dinilai menimbulkan gangguan masyarakat dengan memproduksi dan mengunggah konten cabul.

Dalam film yang mereka produksi, mereka menyuguhkan kisah Jambarin Ustas yang ditugaskan mengajar di sebuah pesantren di Banglaan.

Pada masa kepemimpinannya, Ustads memperkosa seorang siswi. Hasil produksi filmnya juga diunggah di akun YouTube Akeloy Productions dengan judul Guru Assignment 1 dan Guru Assignment 2.

Unggahan video tersebut menuai kecaman dari masyarakat Madurai, khususnya kalangan pesantren.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *