Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan pembelian produk lokal meningkat signifikan setelah digital atau e-commerce di Tanah Air diatur dengan ketentuan Menteri Perdagangan. Peraturan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Isy mengatakan, pembelian produk dalam negeri khususnya produk konsumsi mengalami peningkatan sejak Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.
“Itu pesan dari para pelaku PMSE (bisnis lewat alat elektronik). Nah dari sini (Permendag 31/2023) mungkin faktor lebaran juga meningkat signifikan,” kata Isy, Sabtu (20/04/2024).
Isy mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (PKTN) terus memantau bisnis digital di Indonesia untuk memastikan tidak melanggar peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan 31/2023.
Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 mengatur tentang pemerataan produk dalam perdagangan digital, pengaturan praktik bisnis di toko online, dan pengaturan persaingan ekonomi untuk menjamin kesetaraan.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi berkembangnya bisnis digital atau perusahaan e-commerce agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya bagi kepentingan perusahaan lokal, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian Perdagangan juga terus mengingatkan para pelaku PMSE untuk selalu mengikuti pedoman yang diperlukan untuk memastikan persaingan yang sehat dan mendukung industri dalam negeri.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada seluruh teman-teman pelanggar PMSE untuk mengingatkan kembali agar mematuhi Permendag 31,” pungkas Isy.