Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah membayar gaji ASN/TNI/Polri, gaji pensiunan ke-13, dan gaji pensiunan ke-13. Pembayaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah daerah mencapai Rp32,13 triliun per 7 Juni 2024.
Read More : Hasil Indonesia vs Laos Imbang, Garuda Masih Berpeluang Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, realisasi gaji ke-13 ASN Pemerintah Pusat/TNI/Polri sebesar Rp13,080 miliar untuk 1.904.047 pegawai/pribadi. Jumlah tersebut terbagi atas gaji PNS ke-13 sebesar Rp6,47 triliun untuk 862.034 pegawai dan gaji P3K ke-13 sebesar Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai.
Selanjutnya, santunan gaji 13 anggota Polri sebesar Rp3,30 triliun untuk 472.277 pegawai/pegawai dan santunan gaji 13 prajurit TNI sebesar Rp2,95 triliun untuk 482.402 pegawai/pegawai.
Jumlah satuan kerja yang dibayar sebanyak 9.296 (81,32%) dari 11.432 satuan kerja. Jumlah kementerian/lembaga yang meminta gaji ke-13 sebanyak 84 kementerian/lembaga (100%) dari 84 KL, ujarnya. Datang Minggu (6/9/2024).
Selanjutnya realisasi pembayaran gaji 13 pensiunan sebesar Rp11,170 miliar (97,87%) untuk 3.465.619 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan. Angka tersebut terbagi atas pembayaran melalui PT Taspen sebesar Rp9,82 triliun (97,9%) untuk 2.990.019 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun (97,63%) untuk 474850,60 pensiunan.
Gaji ke-13 yang disalurkan pemda sebesar Rp7,98 triliun. Jumlah Daerah yang menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 Daerah (41,14%) dari 542 Daerah dan jumlah pegawai Daerah yang menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai.
Read More : Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omset Usaha Semakin Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pajak Kementerian Keuangan (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kebijakan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat hingga 100%. akan memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
“THR dan Upah-13 jelas berdampak positif terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Febrio.