Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah membayar gaji ASN/TNI/Polri, gaji pensiunan ke-13, dan gaji pensiunan ke-13. Pembayaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah daerah mencapai Rp32,13 triliun per 7 Juni 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, realisasi gaji ke-13 ASN Pemerintah Pusat/TNI/Polri sebesar Rp13,080 miliar untuk 1.904.047 pegawai/pribadi. Jumlah tersebut terbagi atas gaji PNS ke-13 sebesar Rp6,47 triliun untuk 862.034 pegawai dan gaji P3K ke-13 sebesar Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai.
Selanjutnya, santunan gaji 13 anggota Polri sebesar Rp3,30 triliun untuk 472.277 pegawai/pegawai dan santunan gaji 13 prajurit TNI sebesar Rp2,95 triliun untuk 482.402 pegawai/pegawai.
Jumlah satuan kerja yang dibayar sebanyak 9.296 (81,32%) dari 11.432 satuan kerja. Jumlah kementerian/lembaga yang meminta gaji ke-13 sebanyak 84 kementerian/lembaga (100%) dari 84 KL, ujarnya. Datang Minggu (6/9/2024).
Selanjutnya realisasi pembayaran gaji 13 pensiunan sebesar Rp11,170 miliar (97,87%) untuk 3.465.619 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan. Angka tersebut terbagi atas pembayaran melalui PT Taspen sebesar Rp9,82 triliun (97,9%) untuk 2.990.019 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun (97,63%) untuk 474850,60 pensiunan.
Gaji ke-13 yang disalurkan pemda sebesar Rp7,98 triliun. Jumlah Daerah yang menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 Daerah (41,14%) dari 542 Daerah dan jumlah pegawai Daerah yang menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pajak Kementerian Keuangan (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kebijakan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat hingga 100%. akan memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
“THR dan Upah-13 jelas berdampak positif terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Febrio.