Bandung, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabbar) diarahkan untuk melimpahkan berkas perkara tersangka Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan Wina dan Eki. minggu depan .
Kepala Penghubung Polda Jabar, Kompol Gilles Abraham Abast mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara setelah beberapa pemeriksaan penyidik selesai.
“Kami berusaha secepat mungkin. Mohon doanya dalam waktu seminggu ke depan berkasnya sudah kami limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Jabar,” kata Gilles Abraham Abast dalam jumpa pers di Jabar. Polda Ibukota, Senin (10/6/2024) malam.
Gilles menambahkan, dalam menetapkan Peggy sebagai tersangka, Polda Jabar juga didukung banyak ahli, keterangan saksi, dan alat bukti.
Soal hasil psikotes dan tes poligraf, Gilles belum bisa melakukannya karena akan muncul nanti di tes.
“Dengan cara apapun dari kelompok ahli psikologi, kami tidak akan menempatkan mereka di sini karena mereka tidak berada dalam yurisdiksi kami dan akan digunakan dalam persidangan,” kata Gilles.