Jakarta, Beritasatu.com – Polyda Metro Jaya menghentikan penulis pencurian dan pemerkosaan wanita dengan Y (36) pertama di Kampung Pulo, Pancoran MAS, Depok, Jawa Barat.

Read More : Topan Besar Shanshan Hantam Jepang Bagian Selatan, Puluhan Orang Terluka

Kepala Komisaris Polisi Polisi Wilayah Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penulis pencurian dan pemerkosaan di Pancoran MAS disebut Riki Rikardo Rawar.

“Setelah sidang pertama, dia menemukan bahwa diduga bahwa properti korban dalam bentuk ponsel Vivo V29 yang diambil oleh penulis,” kata Ade Ary kepada wartawan pada hari Rabu 3/19/2025).

Selama penangkapan, ADE mengatakan bahwa itu, polisi juga memperoleh sejumlah bukti. Dimulai dari kapak ke pakaian yang dimiliki Riki saat dia terbang dan memperkosa.

“Para penulis dan bukti yang relevan dibawa ke polisi regional Tahbang / Resmob Jaya Metro untuk diselidiki,” katanya.

Read More : Krisdayanti Sebut Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Menikah Tahun Depan

Ade Ary menambahkan, Riki telah menjual ponsel ke Habib Hendra Pratama. Keduanya ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Artikel itu dituduh melakukan kekerasan dan / atau pemerkosaan berdasarkan Pasal 365 dan 285 dari KUHP,” kata Ade Ary tentang pencurian dan pemerkosaan di Pancoran MAS, Depok.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *