Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi telah mengidentifikasi pria yang menyandera gadis berusia 7 tahun di Kantor Pos Polisi Pejaten (pospol), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kompol Pasar Mangu Kompol Angit Sanambila mengatakan, ayah korbanlah yang patut disalahkan atas situasi penyanderaan tersebut.
Namun pernyataan tersebut dikoreksi oleh Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Norma Devi yang menyebut pelaku merupakan teman ayah korban.
“Bukan, bukan ayah korban. Jadi pelaku penangkapan adalah teman bisnis orang tua korban,” kata Norma, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Norma mengungkapkan, pelakunya adalah seorang pria paruh baya berinisial IJ (54). Terdakwa meminta izin sebelum membawa korban.
Inisialnya IJ, 54 tahun. Mereka membawa inisial S anak korban, (pelaku) izin dulu ke orang tuanya,” ujarnya.