Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi menangkap pelaku perampokan sopir truk di Jalan Dan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (7/5/2024).
Kapolsek Calideras Abdul Jana mengatakan, penangkapan pria berinisial AB itu menyusul adanya laporan adanya aksi pungli terhadap sopir truk di sepanjang Jalan Dan Mogot.
“Pelaku berinisial AB (27) kami tangkap di Jalan Dan Mogot Kampung Bali, Kecamatan Kalideras, Kelurahan Kalideras, Jakarta Barat,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Abdul menjelaskan, AB mengancam akan memanggil sekelompok masyarakat Ambon atau Kupang yang mengaku menguasai lingkungan jika sopir truk yang bersangkutan tidak membayar sejumlah uang kepada AB.
“Cara penyerangnya adalah dengan mengancam pengemudi agar menelpon masyarakat Ambon atau Kupang jika tidak membayar biaya parkir,” kata Abdul.
Pelaku, Abdul, mengaku meminta uang Rp 2.000 kepada pengemudi dan uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
Abdul mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali meminta uang kepada sopir truk dan mengambil uang secara paksa.
Abdul Jana menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan adanya penjarahan dalam bentuk apa pun.
AB mencuri uang tersebut atas petunjuk teman terdakwa yang berinisial BI dan masih berstatus buron.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Abdul.