Bogor, Beritasatu.com – Direktur Narkoba Kompol Malvino Situhang mengatakan, pelaku pembuat narkoba jenis tembakau sintetis di Sentul, Bogor, Jawa Barat, divonis hukuman mati.
Read More : Investasi 2025 Ditargetkan Naik Jadi Rp 1,906 Triliun
Ancaman minimal 10 tahun penjara dan ancaman maksimal hukuman mati, kata Malvino Sitohang di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya, Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (28/4/2024) menemukan rumah pembuatan obat tembakau sintetis di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan H saat menggerebek rumah produksi atau industri rumah tangga.
Bersama tim Pusat Laboratorium Kedokteran Forensik Mabes Polri (PUSLABFOR), Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyidikan mengungkap, rumah tempat pembuatan narkoba Adab Pinaka adalah laboratorium.
Malvino mengungkapkan, rumah di kawasan Mountain View Sentul City ini merupakan laboratorium pertama di Indonesia yang melakukan proses pengubahan bahan mentah menjadi bahan baku.
Read More : Kebijakan Fiskal Ini Jadi Upaya untuk Menghadapi Defisit APBN
Dua tersangka berinisial “S” dan “H” menjelaskan, rumah yang dijadikan laboratorium atau tempat pembuatan obat itu dikomandoi oleh agen berinisial “F”.
Rumah itu diawasi oleh F untuk mencampur atau mencampur bahan baku obat yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh tanah air.
Sementara itu, polisi menangkap tersangka berinisial ‘F’ pada Senin (29/1/2018). Seluruh pelaku, termasuk keduanya yang berprofesi sebagai kurir, kini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir, ia mengatakan, “Hasil pemeriksaan tersangka ini akan disampaikan lebih detail dalam siaran pers yang akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 di Divisi Narkoba Polda Metro Jaya.”