Lampung Tengah, prestasikaryamandiri.co.id – Pelaku membuang bayi di kolam ikan di Lampung Tengah telah teridentifikasi. Pelaku yang tak lain adalah ayah dari anak tersebut merupakan seorang pelajar di salah satu SMK di Lampung Tengah.

Seorang siswa SMK di Lampung Tengah tega membunuh bayi yang baru lahir secara terpisah dari putrinya, lalu melemparkannya ke kolam ikan. Jenazah bayi ini ditemukan anak-anak yang sedang mandi hujan di dekat kolam ikan.

Orang tua anak yang ditemukan di kolam ikan di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Minggu (12/5/2024) telah diberitahu. Ayah anak malang itu adalah pelakunya.

Pelaku AN (18), siswi salah satu sekolah teknik di Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya di Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Dia ditangkap setelah polisi menyelidiki mayat seorang anak laki-laki di kolam ikan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa NN (17) yang merupakan putri AN merupakan ibu yang melahirkan anak tersebut. Bayi ini merupakan hasil hubungan terlarang keduanya.

Karena malu dan tak siap menghadapi kelahiran anak di luar nikah, pelaku AN membunuh anak tersebut setelah putrinya NN lahir secara privat di dalam kamar.

Usai membunuh seorang anak tak berdosa, pelaku AN membuang anak tersebut ke kolam ikan tak terpakai di Kota Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Saat ditemukan, tubuh anak tersebut dalam kondisi bengkak, tali pusar masih menempel. Selain itu, kondisi anak tersebut mulai membusuk dan mengeluarkan bau busuk. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita pakaian yang dikenakan NN saat melahirkan.

Kasatreskrim Polres Tengah Lampung, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara produser NN dan AN. Kedua penjahat tersebut telah berpacaran selama lima tahun.

“Anaknya laki-laki, awalnya lahir hidup, kemudian pelaku meninggalkan AN dan meninggal,” kata AKP Nikolas, Kamis (16/5/2024).

AKP Nicolas menjelaskan, pelaku AN ditetapkan sebagai tersangka kasus pemaksaan NN. Bagi pelaku pidana dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 76. 17 Tahun 2016.

Sementara ibu anak tersebut, NN, dijerat Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP.

“Penyidikan masih berjalan, para pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *