Probolinggo, prestasikaryamandiri.co.id – Wali Kota Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sunaryono, mengatakan pelaku foto tidak senonoh di kolam pasir Gunung Bromo akan mendapat hukuman adat.

Hukuman adat yang dimaksud adalah upacara penyucian di kawasan berpasir Gunung Bromo. Para penjahat yang dianggap mencemarkan tanah suci suku Tenger pada akhirnya akan tersapu bersih.

“Secara fisik, kami ingin mereka yang melakukan ini, membersihkan tempat-tempat yang kami anggap pencemar,” tegas Sunaryono, Kamis (30/05/2024).

Sunaryono berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sesuai tradisi dan hukum. Apabila terdapat perilaku tidak pantas yang memerlukan tindakan hukum, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE).

“Mungkin ada undang-undang yang telanjang, atau kalau diundangkan mungkin undang-undang ITE,” jelas Sunaryono.

Sunaryono juga meminta Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selalu bersinergi. Apapun itu atau tidak, selalu berpegangan tangan.

Bergabunglah bersama, agar kejadian yang terjadi tidak terulang lagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga wisatawan asal Belanda melakukan perbuatan tidak senonoh saat menyusuri bukit pasir Gunung Bromo, Jawa Timur, pada Kamis (30/5/2024).

Mereka memamerkan bagian tubuh sensitifnya dengan melepas celana dan berdiri di dalam mobil jeep berwarna merah.

Sangat disayangkan foto tidak sopan tersebut diposting setelah pengunggah Pepeng Jeep memposting pesan di nomor WhatsApp miliknya.

Aksi tersebut dilakukan oleh dua orang tamu perempuan dan satu orang tamu laki-laki yaitu MJJ, SEMF dan NPJM.

Mereka didampingi Rico Hadi, sopir jeep, dan Bima, pemandu wisata. Keduanya langsung diperiksa di Polsek Sukapura. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *