Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bareskrim Polri menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyetujui penyidikan sementara Pegi Setiawan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
“Kami taat hukum, wajib patuh pada keputusan yang ada,” kata Direktur Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan, kasus tersebut belum dibawa ke Mabes Polri. Oleh karena itu, diserahkan pula kepada penyidik Polda Jabar.
“Kalau melihat lamanya proses permohonan pra penelitian, tentu ada prosedur bagi peneliti yang belum menyelesaikan prosedurnya, meski tetap kami tekankan adanya kelalaian pihak yang tidak bersalah,” kata Djuhandani.
Ia tak menjawab langsung pertanyaan apakah penyidik Polda Jabar salah menangkap Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Eky.
Meski sudah kami sampaikan apakah penangkapan itu ilegal atau tidak, namun kami tetap mendalaminya semaksimal mungkin, kata Djuhandani.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menguatkan sidang perdana Pegi Setiawan karena diduga menjadi tersangka kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan itu diambil pada hari Senin.
Hakim Eman sendiri mengamini penyidikan tidak menemukan bukti fakta bahwa pemohon sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka dalam pemeriksaan tergugat sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.