Cirebon, Beritasatu.com – Pasca penangkapan tersangka Peggy Setiawan, seorang Perong, Polda Jabar langsung merekonstruksi kejahatan Wina dan Eki.
Read More : Mahasiswa Motivator di Ciamis Cabuli 13 Bocah Laki-laki secara Sadis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kompol Suravan menginformasikan hal tersebut. Pembangunan kembali akan dilakukan minggu depan.
Minggu depan, kata Suravan saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (31/05/2024).
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (COMNAS HAM) mengunjungi rumah keluarga Wine di Desa Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Sirbon, Jawa Barat.
Comnas HAM meminta keterangan keluarga Vina terkait pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum Vina terkait trauma yang dialami keluarganya.
“COMNAS HAM sedang menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vinei melalui pengacaranya terkait kasus ini, sehingga kami menindaklanjuti untuk meminta keterangan,” kata Komisioner COMNAS HAM Anis Hidayah kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (31/). 5/2024).
Anees mengatakan Comnas HAM masih menyelidiki pengaduan tersebut.
Read More : Pengakuan Wildan Dokter PPDS Dipukul hingga Disuruh Bayar Pajak Mobil Dokter Senior
“Komnas HAM masih mendalami informasi lainnya dan nanti akan kami informasikan jika penyidikan sudah selesai, mudah-mudahan segera,” ujarnya.
“Prinsipnya kami menerima keluarga (Vina) merasa trauma setelah kematiannya dan karena kasus ini kembali viral, kami sedang mendalami keadaannya,” ujarnya.
Peggy Setiawan alias Perong kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Peggy diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Peggy terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak.