Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengizinkan pemeriksaan pendahuluan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Read More : Respons Kabinet Gemuk Prabowo, PDIP: Jangan Divonis Dahulu
Brigjen Djuhandhani Rahardjo dari Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Kriminal (Dirtipidum), mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Tentunya dengan adanya putusan hari ini, kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk mentaati putusan yang sah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani mengatakan, keputusan tersebut merupakan penilaian bersama dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Ini tentu penilaian kita bersama, kita juga menilai penyidik yang ada dan bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Tapi pada dasarnya, seperti yang disampaikan Karopenmas, kami akan mematuhi keputusan hakim yang berkuasa, lanjutnya.
Ditanya apakah Pegi menjadi korban penangkapan yang tidak wajar, Djuhandhani mengaku pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut.
“Seperti saya sampaikan, apakah keputusan itu termasuk penangkapan ilegal atau tidak, kami masih mencari,” ujarnya.
Read More : KPK Sebut JK Bakal Jadi Saksi Meringankan di Sidang Mantan Dirut Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan proses praperadilan yang diprakarsai Pegi Setiawan. Ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya hakim mencabut status tersangka Pegi Setiawan.
Hakim mengatakan Polda Jabar tidak melakukan penyidikan sesuai prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim menilai tindakan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyidikan Kriminal dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Kriminal. .
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai penetapan Peg sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, kata Eman, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.