Bandung, Beritasatu.com – Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan pendahuluan yang diajukan Pegi Setiawan. Ada beberapa pertimbangan sebelum akhirnya hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Read More : KPK Usut Korupsi di ASDP, Nilai Proyeknya Capai Rp 1,3 Triliun

Hakim mengatakan Polda Jabar tidak melakukan penyidikan sesuai prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Reserse Kriminal dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Kriminal.

Dengan demikian, Eman berpendapat keputusan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil tergugat yang tidak perlu memanggil penggugat,” kata Eman dalam putusannya yang dibacakan, Senin (7/8/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan tergugat, dalam hal ini Polda Jabar, atau dengan ahli yang dihadirkannya mengenai tata cara penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan menyelidiki calon tersangka.

“Hakim berpendapat, penetapan tersangka tidak hanya cukup dengan bukti pertama dan dua alat bukti saja, tetapi harus ada penyidikan terlebih dahulu terhadap calon tersangka,” ujarnya.

Hakim menyatakan, keputusan MK terkait penyidikan calon tersangka adalah wajib dan harus dihormati.

Fakta di persidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan, tutupnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Read More : Kongres III Nasdem Akan Dibuka Jokowi dan Ditutup Prabowo

Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah melawan hukum dan tidak berdasarkan hukum, kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim mengabulkan permintaan sidang pendahuluan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Pengadilan mengakui proses pendahuluan yang menetapkan bahwa gugatan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum, lanjut Eman Sulaeman.

Dia mengatakan, berdasarkan permintaan tersebut, hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga mengakhiri sidang pendahuluan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada tergugat untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabatnya seperti sedia kala,” imbuhnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *