Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, membantah pernyataan polisi dan sempat menggeleng saat jumpa pers, Minggu (26/05/2024). Pengacara keluarga korban, Putri Maya Rumanti pun menanggapi hal tersebut.
Menurut Putri, Pegi berhak menolak dan merasa bukan pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
“Kami pengacara korban, kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami tidak tahu proses penyidikan dan penyidikannya,” kata Putri kepada awak media di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27 Mei 2019). 2024).
Pak Putri menegaskan, jika Pegi dan keluarganya merasa khawatir setelah terbukti mencurigakan dalam kasus tersebut, mereka bisa menempuh jalur hukum melalui pengacara.
Mereka juga tidak ingin orang lain selain pelaku sebenarnya dijadikan tersangka. Putri mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencari kebenaran konflik yang terjadi di masyarakat saat ini.
Namun, selaku kuasa hukum korban, Putri dan rekannya belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan masyarakat terhadap tersangka pembunuhan Vina Cirebon.