Bandung, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon. Kota Bandung, Jawa Barat.

Read More : Banjir Karawang di Desa Karangligar Masih 2 Meter

Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menjelaskan saat ini hanya ada dua orang petugas perlindungan data lainnya yang masih menjadi buronan polisi.

“Atas nama Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa malam (21/05/2024) di Bandung,” kata Surawan melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (22/5/2024).

Surawan tidak menjelaskan proses penangkapan Peg alias Perong. Polisi terus memeriksa lebih lanjut Pegi Setiawan. 

Read More : Prakiraan Cuaca pada Jumat 13 September 2024: Wilayah Jakarta Cerah Berawan

Kini dua pelaku lagi yakni Andi dan Dani sudah hampir delapan tahun bebas. Kasus tersebut kembali populer setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum Tujuh Hari. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *