Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Pegi alias Perong, tersangka dalang pembunuhan Win dan Eki pada Selasa malam (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penahanan tersebut

Salah satunya adalah kliennya Pegi yang keterangannya tidak sesuai dengan surat perintah penangkapan (DPO) polisi.

“Kemarin saya bekerja sama dengan Peggy untuk menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan fakta bahwa dia ditangkap polisi karena DAI. Namun, saya tidak yakin dengan DAI yang dikeluarkan polisi , dan tingginya 160 cm. Centimeter Alamatnya adalah Banjarwangunan Sementara itu, “Pegi tinggal di Kepongpongan, jadi informasi DPO-nya aneh,” kata Sugianti kepada prestasikaryamandiri.co.id. Di kediaman Pegi pada Kamis (23/5/2024)

Sugianti pun menyayangkan penggeledahan polisi pada Rabu (22 Mei 2024) di rumah Pegui. di Desa Kepongkan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tanpa sepengetahuannya.

Dari pengamatan prestasikaryamandiri.co.id Polisi mengamankan sebuah kotak berukuran sedang dari rumah Pegi. Polisi juga memeriksa tiga anggota keluarga Pegi lainnya.

“Iya, saya kecewa dengan penggeledahan kemarin. Karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” kata Sugianti.

Kata Sugianti saat penggeledahan Dia dan ibu kandung Peki berada di Polda Jabar untuk mengikuti Peki yang diperiksa.

Hal aneh lainnya yang ditemukan Sugianti adalah polisi sebenarnya mendatangi dan memeriksa Pegi pada tahun 2016. Sugianti menjelaskan, Pegi berada di Bandung saat Vina dan Eki dibunuh pada tahun 2016.

“Bagaimana dengan perkara ilegal itu? Tahun 2016 sebenarnya polisi mendatangi rumah Pegi, namun saat itu Pegi tidak ada di rumah. Saya tanya kenapa kasusnya tiba-tiba berakhir padahal Pegi ada di rumah saat itu.” Rumahnya digeledah (2016). Saat itu, kami diberitahu bahwa Pegi sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Mengapa prosesnya tidak dilakukan saat itu?”

Sugianti yakin kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Egi. Sugianti mengatakan Pegi saat ini dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana. Sama seperti tahanan lainnya itu harus dihukum

“Iya, mengingat surat penangkapannya. Pegi tercatat pernah terlibat tindak pidana sesuai Pasal 340 dan diduga seperti narapidana lainnya,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *