Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Transformasi Kantor (PAN Sunda) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pegawai berharga yang akan dipecat. Hal itu disampaikan saat kunjungan resmi ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (19/7/2024).
Mantan Bupati Banyuwangi itu memastikan status pegawai senior akan dihapuskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan akan digantikan oleh dua jabatan kontrak pegawai pemerintah, yakni tetap dan paruh waktu.
Azwar mengatakan, saat ini ada dua jabatan pegawai negeri di Indonesia, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Bagi pemerintah daerah yang anggarannya terbatas, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK untuk sementara waktu. Saat ini, jika kabupaten mempunyai anggaran yang cukup, kabupaten dapat mempekerjakan PPPK penuh waktu.
“Kalau bukan PNS dan PPPK langsung diberhentikan atau diberhentikan kerja, daerah yang anggarannya belum disiapkan, honorernya bisa ditambah ke PPPK sementara, yang sudah punya cukup anggaran bisa. ditingkatkan hingga selesai. – waktu,’ katanya.
Menurut dia, dengan sistem ini, status kehormatan bisa diubah menjadi PPPK dan dipastikan tidak ada yang dipecat. Pemerintah daerah juga dilarang mempekerjakan tenaga honorer mulai tahun ini.
“Dengan adanya pergantian jabatan ini, maka tidak ada pegawai tingkat tinggi yang diberhentikan. Kami berkesimpulan tidak ada pegawai (pejabat tinggi) yang diterima kecuali izin dan ketentuan lain dari BKN,” ujarnya.