Jakarta, Direktur Pajak Beritasatu.com (DGT) memberikan penjelasan rencana untuk mengumpulkan pajak penghasilan pribadi 22 untuk pengecer online untuk platform perdagangan elektronik (E -Commerce) seperti pasar.

Read More : Kepanikan Fanny Ghassani Saat Dilarung dengan Kain Kafan

DGT Rosmauli, direktur konseling, layanan, dan hubungan masyarakat, mengatakan mekanisme baru tidak menambahkan jenis pajak baru, tetapi pengecer web sebelumnya telah mengubah metode pembayaran pajak yang sebelumnya telah dicapai dalam sistem pengumpulan pasar otomatis.

Aturan ini juga berlaku untuk penjual online dengan lebih banyak lalu lintas daripada RP. 500 juta per tahun. Lalu lintas sesuai dengan nomor ini tidak diterapkan pada pungutan PPH 22 sesuai dengan ketentuan peraturan pajak (UU HPP).

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip pajak penghasilan dasar, tetapi prosedur pembayaran pajak lebih mudah bagi pedagang untuk memenuhi hutang pajak mereka karena mereka melakukan proses pembayaran pajak melalui sistem terintegrasi yang lebih sederhana dan lebih terintegrasi dengan platform mereka.”

Menurut Rosmauli, kebijakan ini ingin mempromosikan manajemen pajak, meningkatkan kepatuhan dengan aktor bisnis, dan menciptakan kesetaraan dalam pemrosesan pajak antara aktor bisnis. Selain itu, pengumpulan pasar juga diharapkan dapat mengurangi ekonomi bayangan praktis yang sulit dipantau.

Read More : Menhub Sebut Arus Balik Sumatra ke Jawa Masih Landai

“Kami berharap pasar dimasukkan sebagai kolektor, dan kami berharap artikel ini akan mendorong kepatuhan proporsional dan memastikan bahwa sumbangan pajak akan mencerminkan kapasitas bisnis yang sebenarnya,” katanya.

Rosmauli masih dalam tahap penyelesaian dan telah disiapkan sebagai proses partisipatif, yang mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri e -commerce, kementerian terkait dan aktor kementerian dan lembaga terkait. Dia bersikeras bahwa respons terhadap rencana politik cukup positif.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *