Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Generasi Kader Dajarot Saiful Hidayat menjelaskan alasan partainya mencopot dua anggota DPR terpilih masa jabatan 2024-2029, yakni Tia dari Pilkada Banten I dan Rahmaniya. Handyo V dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah. Menurut Dejarot, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses internal yang panjang di PDIP.

Jarot mengatakan kepada wartawan, Kamis, “Ada gugatan, ada laporan perselisihan hasil pemungutan suara. Jadi, keduanya dipanggil panitera pengadilan partai dan diperiksa. Hasil pemungutan suara Lebih dari 100 laporan telah disampaikan mengenai perselisihan mengenai hal itu.” (26/9/2024).

Dejarot menegaskan pemecatan Tia dan Rahmad Handyo bukan suatu kebetulan. Keputusan itu berdasarkan laporan yang disampaikan calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan yang sama. Pengadilan Partai kemudian mengadakan sidang, memeriksa dan menilai Tia, Rahmad dan pelapor berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

“Bukti formulir C ada 1, semuanya dicek detail. Ada perpindahan suara, ada tambahan suara. Kalau dipastikan ada perpindahan suara dari orang A ke orang B, formulir itu diperlihatkan jelas dari 1. Oleh karena itu, dia Harusnya dihitung ulang, semuanya dicatat secara detail,” jelas Jarot.

Pengadilan Partai yang dipimpin Yasona Laoli melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke PDIPDPPP. Berdasarkan laporan tersebut, DPP PDIP memutuskan apa yang menimpa Tia dan Rahmad Handyo.

Makanya prosesnya lama, tidak tiba-tiba. Setelah mempertimbangkan matang-matang, DPP partai mengambil keputusan, kata Dajarot.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor. 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas SK No. 1206 Tahun 2024 tentang Keputusan Penetapan Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024.

Senin (23/9/2024) membacakan keputusan yang ditandatangani Presiden KPU RI, Mohamad Afifuddin, “Pengukuhan Perubahan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu 2024 Daerah Pemilihan PDIP Jawa Tengah V dan Banten I”.

Akibat keputusan tersebut, pada 1 Oktober 2024 Rahmad Handyo dan Tia Rahmania didiskualifikasi sebagai anggota DPR. Rahmad digantikan Didik Hariyadi dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah, dan Tia digantikan Boni Triana dari Daerah Pemilihan Banten I. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *