Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menanggapi pertanyaan PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai PDIP akan menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Menurut Yandri, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Bagi PAN, pengesahan oleh Mahkamah Konstitusi berarti berakhirnya segala perselisihan. “Kalau ada pelanggaran Bawasl puncaknya sesuai undang-undang, putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain dan hari ini KPU (memutuskannya),” kata Yandri Susanto di gedung KPU. . Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Selain itu, Yandri menegaskan pihaknya menerima partai politik lain di luar Partai KIM sebagai bentuk kerja sama pada pemerintahan selanjutnya.
“Terkait dengan kebutuhan bangsa kita, karena pihak-pihak banyak berkomentar baik internal maupun eksternal. Itu tergantung pada masing-masing pihak. Disambut saja,” tutupnya.
PDI-P melanjutkan gugatan terhadap Partai Komunis Ukraina ke PTUN. Gugatan tersebut terkait dengan dugaan tindakan ilegal Komite Sentral Partai Komunis Ukraina. Gugatan tersebut dipimpin Guy Lumbuun, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP.