Padang, Beritasatu.com – Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) memaparkan hasil otopsi jenazah Afif Maulana. Hasil autopsi menunjukkan Afif Maulana meninggal dunia akibat terjatuh dari ketinggian.
Read More : Antusiasme Pendaki Sambut Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru setelah 5 Tahun Tutup
Berdasarkan analisis tersebut, kami menyimpulkan jumlah tersebut sesuai dengan meninggalnya almarhum Afif Maulana. Hal ini sesuai dengan mekanisme jatuh dari ketinggian (jembatan),” kata ketua tim dr Ade Firmansyah Sugiharto kepada wartawan di Polrestabes Padang, Rabu (25/9/2024).
Ade menjelaskan, Afif Maulana mengalami kerusakan pada bagian pinggang, punggung, dan kepala akibat terjatuh dari ketinggian (Jembatan Kuranji) yang mengakibatkan kepala bagian belakang patah dan terjadi pembengkakan pada otak.
Penyebab meninggalnya Afif Maulana karena luka atau kekerasan fisik di bagian pinggang, punggung, dan kepala. Akibatnya kepala bagian belakang patah dan terjadi pembengkakan pada otak,” jelasnya.
Ade mengatakan, saat Afif Maulana terjatuh, tubuhnya langsung membentur dasar batu Sungai Kuranji.
“Bagian badan yang pertama kali terhantam dasar sungai adalah pinggang, punggung, dan kepala. Jadi bagian belakang yang membentur dasar sungai. Temuan kami dasar sungai berbatu,” katanya.
Ade melanjutkan, saat Afif Maulana terjatuh ke Sungai Kuranji, jasadnya masih hidup. Namun korban meninggal karena luka-lukanya.
“Luka yang kami periksa di tubuhnya semuanya menunjukkan tanda-tanda intravital, artinya tubuh orang tersebut masih hidup. Jadi kami berkesimpulan Afif masih hidup saat dilempar ke bawah jembatan,” ujarnya.
Posisi cedera kepala menyentuh dasar Ilmiah, hal ini dapat mengakibatkan cedera pada leher yang mengakibatkan orang tersebut tidak dapat segera bergerak, lanjutnya.
Read More : Meski Sudah Dibangun IKN, Warga Kaltim Merantau ke Jakarta untuk Tingkatkan Pengalaman
Terkait luka lebam yang ditemukan pada jenazah Afif Maulana saat pertama kali ditemukan, Ade menjelaskan, tim dokter forensik sudah tidak bisa menemukan lagi luka tersebut karena jenazah sudah membusuk setelah dua bulan dikuburkan.
“Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya luka pada jenazah tersebut. Sebab, jenazah almarhum sudah tertimbun di dalam jenazah selama dua bulan sejak ditemukan tanda-tanda pembusukan lanjut,” tutupnya.
Terkait hasil autopsi ini, kuasa hukum LBH Padang Anisa Hamda Afif Maulana menyatakan pihaknya masih mempelajari hasil autopsi tersebut.
“Kami akan minta salinannya (hasil otopsi). Kita akan pelajari,” ujarnya usai memaparkan hasil autopsi Afif Maulana.
Afif Maulana (13) ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024. Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Afif meninggal karena melompat setelah melarikan diri dari polisi yang berusaha mencegah tawuran dini hari. hari itu. pagi itu.
Namun berdasarkan penelusuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, korban diduga meninggal akibat penganiayaan petugas polisi yang sedang berpatroli.