Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan dokter peserta program pendidikan profesi kedokteran seharusnya mendapat tantiem, perlindungan hukum, dan waktu libur yang sama dengan dokter umum.

PB IDI mengatakan, para peserta juga layak mendapatkannya karena telah memberikan pelayanan kepada pasien di rumah sakit dan fasilitas kesehatan terkait PPDS.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PB IDI Jenderal Mohammad Adib Humaidi, Jumat (19/4/2024) saat konferensi pers pemutaran PPDS.

“Seharusnya warga PPDS berhak mendapatkan bonus, perlindungan hukum, dan cuti karena memberikan pelayanan medis kepada pasien yang masuk serta tenaga medis di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik kesehatan,” kata Adib Humaidi.

Dijelaskannya, Pasal 31. Undang-undang Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 menjelaskan bahwa penghuni Pusat Pendidikan Kedokteran berhak mendapatkan insentif, perlindungan hukum, dan waktu istirahat. Namun, beberapa fasilitas kesehatan yang tidak memberikan hak ini nampaknya mengalami demoralisasi dan frustrasi.

Tidak semuanya berhasil dalam praktiknya, lanjutnya. Oleh karena itu, pihaknya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pemerintah meminta institusi kesehatan memberikan izin tinggal bagi PPDS seperti halnya dokter umum.

Berdasarkan survei pendahuluan yang dilakukan PB IDI terhadap warga PPDS selama Covid-19, banyak dokter dan warga PPDS yang melaporkan bekerja lembur selama Covid-19.

“Banyak dokter dan warga PPDS yang stres dan tertekan akibat banyaknya pasien dan jam kerja yang berlebihan. Untuk itu, kami mengusulkan aturan khusus untuk mencegah terjadinya burnout, khususnya bagi PPDS yang menimbulkan stres bagi dokter dan warga PPDS. warga yang tidak menerima insentif,” imbuhnya.

PB IDI berharap hal seperti ini (kurangnya bonus, perlindungan hukum, waktu istirahat) tidak terulang kembali.

“Ini juga untuk keselamatan pasien. Yang dijelaskan disini adalah berdasarkan penelitian, sehingga kedepannya organisasi tertinggi seperti Kementerian Kesehatan perlu melakukan pengawasan agar warga TPP tidak mengalami tekanan emosional saat bekerja di tempat tersebut. profesi. pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, sebagian besar warga PPDS sudah menikah dan bertanggung jawab menghidupi keluarga mereka. Oleh karena itu, dipandang tepat untuk memberikan hak tersebut kepada peserta KPBU.

Selain itu, pihaknya meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan finansial kepada peserta PPP yang dilaksanakan perguruan tinggi di Indonesia, memperjelas jadwal kerja, dan membentuk gugus tugas kesehatan jiwa di rumah sakit dan lembaga pendidikan. UI). ) dan Universitas Gadja Mada (UGM).

“Karena tujuan kami adalah melahirkan dokter-dokter spesialis yang siap melayani masyarakat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *