Pekanbaru, beritastu.com (Pasutri) ditangkap oleh Direktorat Penelitian dalam Penelitian Polisi Regional RIA (Ditresnarkoba) karena menjadi pesan narkoba senilai 18,8 triliun. Mereka adalah obat metamchetous dari peristiwa metamphetamine dan pil ekstasi.

Read More : Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Pramono Anung: Saya Patuh kepada Pemerintah Pusat

Pasangan yang terperangkap adalah cm (30) (28). Keduanya menangkap dua pria lain AF (23) dan DS (30). Keempat pelanggar itu menangkap enam kijang di dua lokasi yang berbeda, Pelalawan Regency, Riau, Selasa (10/20/2012).

Detektif Narkotika (Dirresnarkoba) Komisaris polisi wilayah Riau mengatakan Putu Yudha Prawira bernilai lebih dari 18,8 juta di metamfetamin 19,87 kilo dan 30.000 pil.

“Mereka akan menikah dengan Zm.” Mereka berfungsi sebagai sapuan bagi mereka yang aman atau tidak mobil kedua berkata, “Kome Putu mengatakan Kamis (2012/20/20/20).

Putu menjelaskan bahwa penangkapan pertama diadakan pada hari Senin (2012/10/2012) Linta Jalan 34 setelah Timur, Distrik Bandar Six Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Kami memiliki tiga orang di lokasi pertama ini, dan SA. Pada tiga tersangka kami tidak memiliki bukti obat yang ditemukan di lokasi ini. Dia memainkan tiga peran untuk memantau jalur narkotika,” katanya.

Read More : Presiden Vladimir Putin Dukung Kamala Harris pada Pilpres AS

Setelah membeli, tim Opsal kemudian pergi ke lokasi kedua di tempat parkir masjid masjid di distrik Bandar Six Kijang. Di sana, polisi menangkap DS dan MH. “Setelah lebih banyak analisis, polisi menunjuk empat orang yang dicurigai, terutama ZM, AF, dan DS,” katanya.

Tersangka terbatas pada kediaman Polisi Rial dan 114. paragraf (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) (2) ( 2) Pasal 35 tahun dari 35 tahun dari 35 tahun, maksimum mengancam kematian atau hukuman seumur hidup.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *