Salatiga, prestasikaryamandiri.co.id – Sepasang suami istri mencuri 60 kendaraan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap Polres Salatiga.
Cara yang dilakukan pasangan ini adalah dengan menyewa mobil di tempat persewaan dan menjaminkannya. Akibat kejadian tersebut, kerugian korban mencapai ribuan rupee.
Pelakunya adalah Nurul Fadila (25) dan Reni Havidianthi (26). Kasus tersebut terungkap saat pelaku menghampiri korban Yosep Sutiadi (38), warga Randoutsir, Kota Salatiga, Kecamatan Argomulio. Pelaku membujuk korban untuk bekerja selama dua tahun dan mendapat bayaran kontrak bulanan sebesar Rp5 juta.
Korban tertarik dengan tawaran tersebut sehingga ia mengajukan pinjaman untuk membeli suku cadang mobil baru. Pelaku kemudian menghampiri korban untuk mengambil mobilnya.
Saat hendak melepas bagian mobil tersebut, pelaku menunjukkan fotokopi KTP dan surat perjanjian sewa mobil dengan CV Permata Inda Trans yang sebelumnya diakuinya milik pelaku. Korban mendapati GPS yang dipasang di setiap kendaraan dinonaktifkan. Alhasil, korban yang menyadari dirinya menjadi korban pun kesal dan melapor ke Polsek Salathiga.
Pelaku Nurul Fadila mengaku menyandera 60 mobil. Total ada 60 mobil. Harga di Pegadaian bervariasi, rata-rata berkisar Rp 30 juta per mobil. Uang untuk menggali lubang untuk menutup lubang (untuk membayar hutang). “Hal ini sudah terjadi selama setahun terakhir,” kata Nurul kepada prestasikaryamandiri.co.id, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Arjuni Novitasari mengatakan, kedua terdakwa akan dijerat Pasal 372 KUHP selama 4 tahun atas intimidasi dan penggelapan. AKBP Arjuni mengatakan, polisi telah menyita tiga unit kendaraan Kalya dari kedua pelaku dan surat perjanjian kerja sama kedua pihak.
Baca Juga: Profil Via Vallen yang Adiknya Diserang di Rumahnya karena Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor, Salatiga Imbau Masyarakat Tak Tergiur dengan Skema Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar dan Cepat.