Gresik, prestasikaryamandiri.co.id – Geng menembak mati sepasang suami istri setelah kedapatan mencuri di parkiran PT NCG Cargo di Jalan Raya Dusun Grogol, Kecamatan Menganti, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. .
Warga Desa Balongsari-Krayan, Kecamatan Tandes, Surabaya, pelaku berinisial S.U.(42) dan istrinya D.K.(38) membawa anaknya saat melakukan aksinya. Pelaku juga mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang warga.
Menurut Kapolsek Menganti AKP Rony Ismullah, perampokan itu terjadi pada Senin sore (29/4/2024) pukul 16.00 WIB. Dua pelaku kedapatan mencuri speedometer Daihatsu Grand Max warna hitam, speedometer Denso, 1 unit ICU, dan 1 set alat masak CKA Grill Wok.
Pelaku mendobrak pintu belakang dengan ikat pinggang model T. Dia kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil ruang IGD, ICU dan satu set panci CKA Grill Wok, ujarnya.
Setelah dengan aman mengeluarkan barang curiannya, tersangka meninggalkan tempat parkir. Namun saat itu, para saksi melihatnya dan langsung menyebut dia pencuri. Sadar perbuatannya diketahui warga, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun lebih dulu ditangkap warga.
“Dia tidak bisa lewat, sehingga tersangka turun dari SUV dan mengeluarkan senjata mirip pisau dari jaketnya untuk melawan penumpangnya,” jelas Roney.
Akibatnya, saksi bernama Suroso mengalami luka dan luka di bagian telinga kanan dan tangan kiri. Warga Menganti dan polisi kemudian menangkap para pelaku.
“Para tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Menganti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rony.
Roni menjelaskan, hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka sudah keluar. Mereka melakukan perampokan bukan hanya sekali, melainkan dua kali.
“Tersangka sudah dua kali melakukan hal tersebut dan merupakan pelaku berulang tindak pidana perampokan. Dalam pemeriksaan, tersangka di S.U berusaha melawan polisi dengan cara memberontak dan hampir usia muda ia melarikan diri, makanya dilakukan tindakan tegas terhadapnya,” dia menekankan.
Para tersangka kini mendekam di penjara, keduanya didakwa melakukan perampokan dan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun.