Jakarta, Beritasatu.com – Selepas Lebaran 2024, Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan Work from Home (VFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Read More : Wanita di Bekasi Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Teman Dekat Suami
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tidak ada kebijakan VFH karena ASN DKI Jakarta diberikan libur panjang selama 10 hari.
“Hari ini adalah hari kerja. Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak memiliki VFH. “Semua harus masuk karena ini (libur) 10 hari,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Apalagi, Heru menepis kabar yang menyebut kebijakan VFH diterapkan secara selektif. Menurut dia, seluruh ASN DKI Jakarta sudah kembali bekerja melayani masyarakat. ‘Tidak ada satu pun. Semua di dalam. Media masih datang, karyawan saya tidak bisa melakukan VFH saja?” kata Heru.
Sementara itu, Heru mengatakan, sanksi teguran lisan dan tertulis akan diberlakukan bagi ASN DKI Jakarta yang tidak masuk kerja pada hari pertama karena alasan yang tidak masuk akal. Parahnya lagi, sanksinya bisa berupa pengurangan tunjangan kinerja (tukin). “Ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas setelahnya akan diambil pemotongan tunjangan kerja,” ujarnya.
Read More : Amanda Manopo Mengaku Habiskan Lebih dari Rp 250 Juta untuk Layanan Ojol
Sebelumnya, Kabinet memutuskan untuk menerapkan sejumlah opsi ASN Work From Home (VFH) pada Selasa hingga Rabu 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen menjelang mudik, mengingat Senin 15 April 2024 merupakan hari terakhir libur Idul Fitri. .