Cimahi, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) saat bertransaksi di Cimahi, Jawa Barat. Uang palsu senilai Rp 400.000 ditransfer ke pelanggan di Jawa Timur.
Pelakunya adalah sepasang kekasih bernama PG dan VA, dimana PG berperan menciptakan peradangan dan VA berperan menyebarkan peradangan. Dalam transaksi tersebut, terungkap praktik pembagian Upal berawal dari pemeriksaan Polres Cimahi hingga VA menangkap pelakunya.
“Saat diamankan, ditemukan uang palsu senilai sekitar R1.500.000,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono dalam rilisnya, Rabu (29//2024).
Pembangunan dilakukan kemudian dipindahkan ke tempat penyerangan dilakukan di rumah tersangka P.G. Di lokasi kejadian, tim menangkap tersangka PG dan kemudian mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu, kata Aldi.
Aldi menjelaskan, tersangka PG telah memproduksi, mencetak, dan mendistribusikan poster tersebut sejak Januari 2024 dan mencetaknya dari pelanggan bernama B di wilayah Jawa Tengah dengan biaya Rp400 juta.
“Tim masih mendalami identitas B dan proses penyelidikan awal, karena tersangka PG hanya menerima perintah yang berhuruf B, sehingga hanya mencetak dan menerima perintah,” jelas Aldi.
Bahan baku itu diminta dan disiapkan oleh tersangka, berarti tersangka sudah melakukannya.
“Sekitar Rp 400 juta ditransfer ke Jawa Tengah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan 8 buah peradangan senilai 20 ribu dolar AS, 15 buah seharga 50 ribu dolar AS, 11 buah seharga 100 ribu dolar AS, alat dan bahan baku pembuatan kit. .
“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 244 KUHP.