Seoul, prestasikaryamandiri.co.id – Parlemen Korea Selatan pada Kamis (5 Desember 2024) mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol menyusul deklarasi darurat militer yang kontroversial. Langkah tersebut dinilai sebagai reaksi terhadap keputusan Presiden Yoon yang dinilai melanggar prinsip demokrasi.
Namun, partai berkuasa di Korea Selatan bersikeras menolak mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon, sehingga keberhasilannya patut dipertanyakan.
Pemungutan suara mengenai mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon kemungkinan akan dilakukan pada Jumat (12/6/2024). Partai Demokrat, yang memegang mayoritas di parlemen, membutuhkan dukungan setidaknya delapan anggota partai yang berkuasa untuk menyetujui mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon.
“Status darurat militer yang diumumkan oleh rezim Yoon Suk Yeol telah menyebabkan kebingungan dan ketakutan besar di masyarakat,” kata Kim Seung-won, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat, pada sesi Majelis Nasional.
Presiden Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa (3 Desember 2024) malam untuk membatasi aktivitas politik dan sensor media. Tindakan ini memecah kabinet dan kekacauan terjadi selama enam jam. Parlemen segera menanggapinya dengan menyetujui usulan penghapusan darurat militer dengan suara bulat dari 190 anggota parlemen yang hadir.
Krisis ini menimbulkan protes, termasuk upaya angkatan bersenjata untuk masuk ke gedung parlemen, yang akhirnya digagalkan oleh staf parlemen dengan alat pemadam kebakaran.
Wakil Menteri Luar Negeri AS Kurt Campbell menyebut penerapan darurat militer oleh Presiden Yun adalah keputusan yang salah. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Antony Blinken membenarkan AS belum mendapat informasi sebelumnya.
Langkah Presiden Yoon ini mengguncang pasar keuangan Korea Selatan. Indeks Kospi turun 1,4% dan pemerintah mengumumkan dugaan intervensi untuk menjaga nilai won tetap stabil.
Jika mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon disetujui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan keabsahannya, sebuah proses yang bisa memakan waktu hingga enam bulan. Selama periode ini, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih jabatan pemimpin sementara.
Jika mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon disetujui, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.