Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Tim I Subdit Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sindikat pengedar pil ekstasi berbahan parasetamol palsu di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Baledang II, Kecamatan Marpoyan Damai, diamankan tiga orang penjual ekstasi palsu.

Ketiga pedagang tersebut yakni NAA (35 tahun) yang merupakan pelaku berulang, AY (33 tahun) dan YA (32 tahun). Dalam sehari, pelaku AY berhasil meracik dan memproduksi puluhan butir ekstasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kompol Manang Soebeti mengatakan, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa 48 butir ekstasi palsu berbagai merek yang siap dibagikan kepada pembeli dan peralatan untuk mendistribusikan pil kepada pers. .

“Kedua pelaku yakni NAW dan AY diamankan di sebuah tempat hiburan. Berdasarkan pengakuannya, mereka menerima ekstasi palsu dari YA,” kata Manang Soebeti, Selasa (9/7/2024).

Manang menjelaskan, ide pertama kali memproduksi pil ekstasi palsu datang dari YA. Dia mencampur obat flu dan pewarna makanan dan membentuknya seperti pil ekstasi sungguhan.

“Pelaku menjual pil ekstasi palsu seharga Rp 20.000 per butir NAA. Sudah hampir setahun YA menjual ekstasi palsu. Bahan bakunya adalah obat anti influenza Procold. Ini jelas berbahaya karena mengandung parasetamol dan lainnya. zat yang dikandungnya juga tidak dikonsumsi setelah dosisnya,” jelas Manang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *