Jakarta, Beritasatu.com – Survei Haji (Pansus) Pansus Haji DPR mengungkap sembilan temuan dari hampir satu bulan penyelidikan pelaksanaan ibadah haji 2024. Hasil temuan tersebut disampaikan Haji Nusron Wahid, Ketua Pansus, pada rapat umum DPR terakhir periode 2019-2024. Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024.
Read More : Profil Irwan Mussry yang Terlibat Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Nusron mengatakan, utamanya menyangkut kelembagaan, Kementerian Agama berperan ganda sebagai penyelenggara dan penegak penyelenggaraan haji. Bahkan, Nusron menyebut Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan pemerintah dalam penyelenggaraan haji.
โTapi sudah berubah dari pemerintahan menjadi bisnis, sehingga pelayanan yang diberikan kepada sari menggunakan kerangka komersial,โ kata Nusron.
Yang terakhir adalah soal politik, kata Nusron. Pansus mengidentifikasi adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap ayat (2) Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam alokasi tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024. Pasal ini mengatur pembagian kuota yang ditentukan sesuai kuota khusus haji sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
โKementerian Agama khususnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan tindakan tidak hormat dengan mengusulkan pembayaran biaya bantuan pada 10 Januari 2024, sebelum terbitnya CAMP No. 130 tanggal 15 Januari 2024. Nusron menyatakan, tahun 2024 akan dijadikan dasar penghitungan kuota.
Ketiga, soal pembagian kuota haji. Nusron mengatakan, masih terdapat celah atau kelemahan dalam pemenuhan kuota haji normal bagi jamaah yang membutuhkan bantuan kepesertaan dan transportasi. Sahabat adalah jamaah haji biasa yang tidak mempunyai mahram.
Selain itu, Kepresidenan Agama juga dinilai belum berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan bagian kuota 5.678 ‘batu’ yakni bagian reguler haji, tempat lokasi atau tempat tinggal calon jamaah haji hingga saat ini. 2024 belum diketahui. .
Sinkronisasi antar peraturan juga masih kurang. Khususnya antara Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Kuota Khusus Haji Nomor 118 Ditjen Haji dan Umrah tanggal 29 Januari 2024 dengan Keputusan Pengisian Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE, Dirjen Administrasi Khusus Haji tentang penyerahan daftar Haji Khusus dan Dia berangkat haji tentang pelaksanaan ayat 2 Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan mati.
Belakangan, Inspektur Jenderal Agama yang merupakan aparat audit internal pemerintah tak memasukkan pembagian kuota jemaah haji 2024 dalam subjek pemeriksaan. Sementara alokasi tambahan kuota haji 1445 Hijriah bisa saja bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Yang keempat adalah siskohat dan siskopatuh. Sistem haji yang terkomputerisasi dan terintegrasi tidak dijamin aman karena tidak ada audit berkala terhadap sistem tersebut. Banyak juga bidang minat yang bisa didekati, seperti Subdirektorat Siskohat, Subdirektorat Pendaftaran Haji, direktorat wilayah, Kantor Kepresidenan Agama kabupaten/kota, dan bank penerima simpanan haji swasta. Hal ini dibuat terbuka terhadap intervensi pihak penyelenggara dan dibuka celah bagi masyarakat yang tidak mempunyai hak untuk menunaikan ibadah haji.
Kelima, tentang pendaftaran. Tata cara pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan, diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Biaya Perjalanan Haji 1445 Hijriah/2024. AD dan BAGIAN III Pasal B, Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kuota Ibadah Haji Khusus.
Read More : 2 Menteri Jokowi Beda Pendapat terhadap Penanganan Pelaku Judi Online
Ketentuan tersebut mengakibatkan terjadinya praktik pengiriman 3.503 jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun 2024 dan berangkat pada tahun 2024 tanpa menunggu.
Pansus Haji juga menyinggung ketentuan yang terdapat pada ayat (3) Pasal 65 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menentukan pengisian kuota khusus haji berdasarkan usulan data penyelenggaraan haji dan umrah. PIHK dan persiapan jemaah. Ketentuan ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh PIHK dan berpotensi melanggar prinsip keadilan. Penyalahgunaan kemungkinan ini antara lain dengan mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.
Keenam, hargai manfaatnya. Panitia Khusus Haji menilai hal ini merupakan penyalahgunaan nilai manfaat. Mereka yang belum memenuhi syarat untuk berangkat akan menggunakan nilai manfaat tahun berjalan mereka dari jamaah lain yang ada dalam daftar tunggu.
Ketujuh, jemaah dengan cadangan tangguhan sebesar 30% dari kuota haji nasional harus berangkat terlebih dahulu. Namun, sejak ada mekanisme yang mempertemukan mahram, lansia, dan jamaah sakit, hak untuk berpisah sepenuhnya dari ibadah haji menjadi tidak pasti.
Kedelapan, pelaporan dan pemantauan. Komisi Khusus Haji menilai Kementerian Agama tidak melaksanakan ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Artinya, ketentuan ini mengatur tentang pelaporan menteri atas pelaksanaan operasional Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Panitia Khusus Haji menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jamaah haji khusus yang dilakukan PIHK yang harus dilaporkan ke DPR setelah ibadah haji selesai.
Kesembilan tentang pelayanan. Selama ibadah haji, pelayanan di Arofa, Musdalifa dan Mina banyak ditemukan ketidakkonsistenan dalam syarat, kontrak dan standar pelayanan.