Jakarta, Beritasat.com Komite Khusus (Pansus) dari kuesioner Haji 2024 merekomendasikan agar DPR dan pemerintah untuk revisi dalam undang -undang 2019 tentang implementasi haji dan umrah (haji) dan 34 sejak 2014.

Ini disampaikan kepada kepala komite khusus DPR Haji Questionnaire Nusron Wahid pada pertemuan DPR pleno untuk menutup kisah sesi 2024-2025 di Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

“Komite Khusus telah menemukan bahwa ziarah Kemenaag belum beradaptasi dengan kondisi terbaru di Arab Saudi. Model implementasi di Arab Saudi sekarang telah menggunakan lebih banyak pendekatan komersial untuk pemerintah (G2G),” Nusron dikutip sebagai Proseserb Antara.

Komite Khusus menekankan peran ganda Kementerian Agama sebagai regulator dan operator dalam ziarah yang sedang diperiksa. 

“Layanan haji oleh Syarika atau penyedia pendekatan bisnis yang berbeda dari model sebelumnya telah lebih terselesaikan,” katanya.

Tinjauan undang -undang haji diharapkan untuk meningkatkan implementasi ziarah masa depan sesuai dengan kondisi dan peraturan terbaru dan pembentukan pemerintah. Rekomendasi ini disetujui oleh anggota DPR yang menghadiri pertemuan publik dan diperiksa sesuai dengan prosedur yang sesuai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *