Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Panitia Khusus DPR (Pansus) Penyelenggara Angket Haji 2024 menegaskan pengawasan pelaksanaan ibadah haji dengan memperkuat peran lembaga pengawas seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus Haji DPR Nusron Wahid, saat menutup laporannya pada Rapat Paripurna DPR sidang I Tahun 2024-2025 Kompleks Majelis Sidang, Batavia, Senin (30/9/). . 2024).

Panitia Khusus Angket Haji merekomendasikan penguatan peran pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh jemaah haji, kata Nusron, dilansir Antara.

Rekomendasi tersebut telah disetujui oleh anggota DPR dalam rapat paripurna dan rekomendasi tersebut diikat sesuai dengan ketentuan yang ada.

Rekomendasi ini disampaikan menyusul pemeriksaan Pansus atas dugaan ketidakpatuhan penyelenggaraan haji 2014 berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019. Dalam penelusuran proses keterangan saksi dan pemeriksaan lapangan, Dewan Khusus menemukan bahwa Pemeriksaan Umum Kementerian Agama tidak mengawasi alokasi kuota haji 2024.

Pansus menyoroti kemungkinan adanya kesenjangan alokasi tambahan kuota haji dengan UU Haji. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk menyalurkan tambahan 50% untuk jemaah haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal 64 UU 8/2019 mengamanatkan pembagian 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *