Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Negeri Batavia Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan Kepala Sekolah Islam Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang yang mengajukan hukuman meragukan. Anda dimusnahkan oleh kejahatan. pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bareskrim Polri.

Persetujuan dalam permohonan ini Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Berat (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kata Direktur Penghubung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi di Batavia, Minggu (21/4/2024). ) seperti dilansir Antara.

Permohonan sebelumnya yang diajukan Panji Gumilang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta pada 17 April 2024 dari Jakarta Selatan dan akan disidangkan pada Rabu (25/4/2024).

Nomor registrasi permohonan sebelumnya adalah Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan membuktikan keabsahan hukuman tersangka dalam kasus TPPU yang menjaringnya.

Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 25 April 2024 dengan satu hakim, Estiono, tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU yang pertama kali dituduh melakukan penggelapan.

Keputusan peningkatan status Panji Gumilang dari laporan menjadi tersangka diambil setelah kasus tersebut diselidiki penyidik ​​bersama internal dan eksternal Polri.

Dalam hal ini, Panji Gumilang selaku Ketua Yayasan Sekolah Islam Indonesia (YPI) meminta pinjaman ke bank. Namun uangnya masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sedangkan pembayaran pinjamannya berasal dari dana yayasan.

Berdasarkan analisis hasil kasus tersebut, penyidik ​​memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang menerima pinjaman dari bank sebesar Rp 73 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *