Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Komite Hukum Kementerian Pemerintah atau umumnya AWIK, Achad Baidowi, membeberkan tiga poin terkait perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008. Pengumuman itu disampaikan Awick pada Kamis (16/5/2024) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan Jakarta, untuk mengambil keputusan mengenai hasil penyusunan rancangan undang-undang Kementerian Pemerintah.
“Isi rancangan undang-undang yang akan mereformasi kementerian negara telah ditetapkan melalui pembahasan dan kesepakatan, di satu sisi klarifikasi Pasal 10 dihapus, di sisi lain diubah pada Pasal 15 dan tindakan penambahan ketentuan pengawasan dan peninjauan kembali undang-undang pada ketentuan final,” kata Awick di ruang rapat DPR Balegh. .
Sesuai ketentuan konstitusi, Awick mengatakan presiden akan dibantu oleh menteri-menteri pemerintah yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, menteri-menteri pemerintah tersebut, pembentukan, perubahan, dan pembubaran jabatan menteri bertanggung jawab atas urusan pemerintahan tertentu.
“Ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Daerah, yang secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi kementerian daerah, sehingga Presiden ingin mudah membentuk kementerian daerah. “Keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemauan Presiden untuk menjamin pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” jelas Awick.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Kementerian Negara bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, Suprathman mengatakan penerapan sistem presidensial harus selalu fokus pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 15 RUU Kementerian Negara menyatakan bahwa “Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditetapkan atas kebijaksanaan Presiden dengan memperhatikan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.”