Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi banyaknya kritik terkait revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) 34 Tahun 2004 tentang personel sipil aktif. 

Menurut Agus, operasi militer diatur dalam konstitusi TNI saat ini, yakni militer mempunyai operasi militer (OMP) dan operasi militer selain militer (OMSP).

Sebenarnya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu ada dua bagian, yakni OMP dan OMSP, kata Agus di Gedung DPR, Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2024).

“Dalam operasi nontempur militer, saya kira sudah dijelaskan seluruhnya pada pasal 14a. Di dalamnya tercantum operasi TNI mulai dari menumpas militer, menumpas teroris, menumpas teroris masyarakat, membantu pemerintah setempat, hingga membantu Polri dan melindungi Presiden dan keluarga serta melindungi tamu negara dan Presiden, imbuh Agus.

Agus berharap masyarakat memahami peran TNI dalam melakukan pekerjaan tersebut. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya kira masyarakat harus memahami peran TNI, mereka taat hukum, kata Agus.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Utut Adianto membeberkan pembahasan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 dan TNI. Salah satunya adalah dengan menaikkan usia pensiun dan memasukkan prajurit TNI ke dalam kementerian.

“Yang pertama soal umur. Yang bukan pegawai 53-58 (usia). Pegawai 58-60 (usia), itu pendapat kami banget, kami yakin.” 

Utut mengatakan pihaknya mengamini hal tersebut, namun tetap perlu fokus pada kemampuan keuangan negara.

“Investasinya seperti ini, termasuk strukturnya. Oleh karena itu, Kepala Staf Kementerian Pertahanan juga akan menghitung dampak biayanya bersama Direktur Anggaran,” ujarnya.

Selain itu, Utut mengatakan PDIP tidak masalah jika prajurit TNI diikutsertakan dalam misi tersebut. Namun kontribusinya harus dalam karya dan karya utama. 

“Sesuai prinsip kita bagus, dan kekuatan TNI, ini adalah orang-orang yang terlatih di bidangnya, khususnya di bidang keamanan. Jadi sekali lagi kita percaya pada prinsip,” ujarnya.

Selain itu, Utut menegaskan pihaknya mendukung reformasi konstitusi TNI. Saat ini DPR menunggu surat Presiden (surpres) agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.

“Anggota PDIP menerima sepenuhnya kekuasaan TNI. Karena kami mendukung TNI dengan kuat sejak awal,” tutupnya.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *