Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Seringkali dalam beraktivitas sehari-hari kita dihadapkan pada risiko kecelakaan kerja bahkan kematian yang merupakan ancaman yang mengkhawatirkan bagi semua orang. Namun negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini akan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang akan dihadapi pekerja di masa depan.

Mulai dari program JKK yang memberikan perlindungan bagi pekerja sejak keberangkatan, aktivitas kerja hingga pekerja kembali ke rumah. BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada pesertanya antara lain mendapatkan pengobatan yang diperlukan secara medis sepuasnya, Santunan Ketidakmampuan Sementara (STMB), Santunan Cacat, Perawatan di Rumah, Program Kembali Bekerja, dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Anda akan mendapat tunjangan. santunan kematian sebesar 56 kali gaji dan tunjangan pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta mulai TK hingga perguruan tinggi. Sekadar informasi, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Selain itu, program kedua adalah asuransi kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup bermartabat ketika Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta sudah mendaftar lebih dari 36 bulan, maka berhak mendapatkan 2 beasiswa anak senilai Rp 174 juta mulai TK hingga perguruan tinggi yang akan diberikan kepada anak ahli waris.

Semua manfaat di atas diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum, yaitu janda, duda, atau anak. Namun apabila peserta tidak mempunyai anak, maka yang menjadi ahli waris yang sah adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak-pihak yang disebutkan dalam surat wasiat yang sah. Apabila tidak ada wasiat maka biaya pemakaman ditanggung oleh perusahaan pemakaman atau pihak lain, sedangkan manfaat pokok dan berkala dialihkan ke dana jaminan sosial.

Untuk mengajukan JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dan membawa surat nikah jika sudah menikah.

Yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap warga negara Indonesia yang aktif bekerja atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan registrasi administrasi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *