Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kegagalan Dewan Keamanan PBB menyetujui Palestina menjadi anggota penuh PBB akibat veto Amerika Serikat menuai reaksi dunia internasional, termasuk Indonesia.

Dewan Keamanan PBB baru-baru ini melakukan pemungutan suara mengenai resolusi mengenai keanggotaan Palestina di PBB. Seperti yang diperkirakan, Amerika Serikat – sekutu militer dan pendukung Israel – menggunakan hak veto untuk mencegah ratifikasi resolusi tersebut.

Indonesia yang selama ini menegaskan dukungannya terhadap Palestina mengungkapkan kekecewaannya atas veto tersebut. Melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Indonesia menyebut veto tersebut mengkhianati tujuan bersama untuk menciptakan perdamaian abadi di Timur Tengah.

“Indonesia sangat menyayangkan adanya veto yang dilakukan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, sehingga Dewan Keamanan PBB tidak dapat mengeluarkan resolusi keanggotaan penuh Palestina di PBB untuk pertama kalinya,” kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya. . . Tentang Luar Negeri, Jumat (19/4/2024).

“Pemungutan suara ini sekali lagi mengkhianati aspirasi kita bersama untuk perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” tambah kementerian luar negeri.

Sejak tahun 2012, Palestina menjadi pengamat yang bukan anggota PBB. Dengan kata lain, warga Palestina bisa berbicara di pertemuan Majelis Umum PBB, namun tidak bisa memberikan suara pada resolusi, terutama yang berkaitan dengan konflik Gaza.

“Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina tempat yang selayaknya di antara bangsa-bangsa dan tempat yang setara dalam proses perdamaian menuju solusi dua negara,” tambah Kemlu.

Solusi dua negara adalah rencana pembentukan negara Palestina yang terpisah dari negara Israel. Dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat menolak resolusi yang merekomendasikan keanggotaan Palestina di PBB. Inggris dan Swiss abstain, sementara 12 anggota lainnya memberikan suara mendukung.

Sebuah proposal hanya dapat disetujui jika mendapat sembilan suara setuju tanpa hak veto. Jika resolusi tersebut disetujui, Palestina memerlukan dua pertiga mayoritas di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara untuk menjadi anggota penuh.

Dewan Keamanan PBB mempunyai 15 anggota, lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Semua anggota tetap, Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, Perancis dan Rusia, mempunyai hak untuk memveto resolusi tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *