Pekanbaru, Beritasatu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian memecat dua pekerja harian lepas (THL) setelah terbukti membayar pungutan liar (pungli) kepada seorang warga bernama Mardiana.

Read More : Harga Emas Antam Sudah Naik 34% Sepanjang Tahun 2024

Tak hanya dua pegawai Satpol PP, ada juga seorang pejabat yang turut andil dalam kasus ini. Mereka meminta Rp 1,5 juta untuk rumah yang dibangun Mardiana. Namun, mereka menagih Rp 900.000 setelah pemiliknya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kedua anggota Satpol PP Pekanbaru yang diberhentikan adalah Agus Asriadi yang menjabat sejak Januari 2024 dan M Hafiz, THL. Sementara itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik K kini menunggu keputusan Pengadilan Etik BKSDM Pekanbaru. M Razik diketahui juga jarang datang ke kantor untuk bertugas.

Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding luar biasa terhadap pemecatan dua anggota Satpol PP tersebut.

“Kami memberhentikan dua anggota Satpol PP Kota Pekanbaru bernama Agus Asriadi dan M Hafiz sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru. Untuk PNS, kami sudah menyampaikan laporan sesuai peraturan perundang-undangan. Pimpinan Pj Wali Kota Pekanbaru telah menyikapi dan menindaklanjuti permasalahan ini melalui BKSDM,” ujarnya. Pekanbaru, Senin (24/6/2024).

Zulfahmi menjelaskan, pihaknya akan memberikan rekomendasi berdasarkan kesimpulan dan bukti yang diperoleh dari pemeriksaan beberapa hari lalu.

“(Rekomendasi, Red.) Tergantung penilaian yang bersangkutan, bisa dikenakan disiplin sedang atau ketat. Kami berharap yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut pada tahap awal,” ujarnya.

Tujuannya, lanjut Zulfahmi, agar yang bersangkutan tidak bertindak mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melakukan kegiatan atau kegiatan di luar yang ditugaskan oleh instansi tersebut. Saat ini M Razik bertugas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia sudah cukup lama tidak terlibat dalam aktivitas agensi tersebut.

“Yang cepat jarang masuk, ketiga orang itu tidak pernah ikut di Satpol PP Kota Pekanbaru. Bahkan, kami sudah berkali-kali memperingatkan kedua agen THL tersebut atas pelanggaran yang dilakukannya. Namun, setelah mereka diberi kesempatan. adalah tidak dilakukan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi.

Read More : Lalu Lintas Menuju Bandung Kian Padat, Jasa Marga Catat Puluhan Ribu Mobil Melintas

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pungutan liar (pungli) di rumah warga Kelurahan Sialang Minggu, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Binavidya, Kota Pekanbaru.

Mardiana mengabarkan, pada Rabu, 19 Juni 2024, dirinya didatangi tiga anggota Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka mengaku meminta uang untuk mendapatkan izin membangun rumah sewa.

Satpol PP datang dan menanyakan apakah ada izin membangun rumah, jika tidak mau diselesaikan di kantor atau di lapangan, – kata Mardiana.

Menurut Mardiana, tiga orang menawarkan izin dengan membayar Rp1,5 juta untuk satu rumah.

“Kami sudah membangun tiga bidang tanah (Rp 4,5 juta, red). Tidak bisa berbuat lebih sedikit, saya minta 300.000 rupee. Akhirnya mereka mau, jadi saya kasih masing-masing Rp 900.000,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *