Istanbul, prestasikaryamandiri.co.id – Pakistan, Maladewa, dan Malaysia menyambut baik keputusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24 Mei 2024) terhadap Israel atas serangannya di Jalur Gaza.

“Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional harus melakukan upaya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional untuk mengakhiri operasi Israel di Jalur Gaza,” kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu (26 Mei 2024). ).

Upaya penerapan keputusan ini bertujuan untuk mengakhiri operasi militer Israel. “Ini akan membuka jalan bagi perdamaian dunia,” katanya.

Mahkamah Internasional memperbarui perintah sebelumnya dan menuntut agar Israel menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Jalur Gaza selatan tempat Tel Aviv mengerahkan pasukannya pada 6 Mei.

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan apa pun di kawasan Rafah yang dapat merugikan faksi Palestina di Jalur Gaza, atau menciptakan kondisi yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian,” kata Presiden ICJ Nawaf Salam.

Pernyataan Salam merupakan perintah untuk tindakan sementara tambahan yang diminta oleh Afrika Selatan jika terjadi genosida oleh Israel.

Mahkamah Internasional mengatakan perubahan dalam putusan tanggal 28 Maret mempertimbangkan perubahan situasi akibat serangan terhadap Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung.

Presiden Maladewa Mohamed Muizzou menyambut baik keputusan ICJ. “Israel harus melaksanakan keputusan ini dan segera menghentikan tindakan brutalnya di Rafah,” ujarnya.

Israel, katanya, harus membuka penyeberangan Rafah untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan dengan aman. “Langkah ini penting dalam jalan menuju perdamaian,” tulis Muizzu di X.

Ia percaya bahwa pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi.

Kementerian Luar Negeri Malaysia pun mengeluarkan pernyataan terkait keputusan ICJ tersebut. “Malaysia menyerukan komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel untuk menerapkan tindakan tambahan,” tulis kementerian tersebut dalam X.

Ia mengatakan penolakan Israel untuk melakukan hal tersebut hanya akan mencemarkan integritas hukum internasional. 

Putusan Mahkamah Internasional menyerukan Israel untuk menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk memungkinkan layanan penting dan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza. Pengadilan Internasional juga memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan dalam waktu 1 bulan tentang langkah-langkah yang diambil berdasarkan keputusan akhir.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *