Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pakar pemerintah daerah dan otonomi Joharmansyah Johar tidak sependapat dengan retorika yang menyerukan pembentukan Kementerian Haji khusus untuk mengatur penyelenggaraan haji di Indonesia. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian ini.
Johar mengatakan kepada prestasikaryamandiri.co.id, Rabu (6/12/2024): “Belum mendesak untuk membentuk kementerian yang hanya menangani urusan haji saja. »
Jawhar menilai penyelenggaraan haji belum menjadi persoalan pelik sehingga tidak perlu membentuk kementerian baru saat ini. Dia mengatakan kementerian harus dibentuk untuk menangani masalah yang lebih besar.
Jawhar berkata: “Skalanya adalah bobot permasalahannya. Soal-soal haji bukanlah soal-soal yang besar, berat dan rumit. Oleh karena itu, menurut saya, persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan transportasi adalah persoalan yang luas, berbobot, dan kompleks. pertanyaan kompleks. »
Ia menegaskan, bukan berarti haji adalah perkara sepele. Selain itu, masalah haji juga menjadi perhatian ratusan ribu orang di negara ini setiap tahunnya. Tercatat, jumlah jemaah haji ke Indonesia pada tahun 2024 mencapai 241 ribu orang.
Oleh karena itu, kata Johar, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah harus tetap serius dan terus melakukan asesmen dalam melayani umat Islam yang menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.
Ia tak menampik, banyak dinamika dalam penyelenggaraan ibadah haji, seperti munculnya praktik penipuan terkait pemberangkatan calon jemaah, serta permasalahan transportasi, akomodasi, dan kesehatan jemaah.
Dijelaskannya: “Hal ini dapat dicapai secara efektif asalkan semangat dan orientasi pengelolaan organisasi ditingkatkan. Misalnya orientasi pelayanan.”
Johar kemudian memberikan kontribusi lebih lanjut kepada pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji. Ia menilai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di lingkungan penyelenggaraan haji cenderung mengandalkan model birokrasi dibandingkan menentukan prioritas departemen.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah diubah menjadi lembaga dan digabungkan dengan Kementerian Agama. Melalui integrasi tersebut, dapat dibentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab di bidang haji yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama yang merangkap jabatan atau oleh menteri ex-officio.
“Kalau menurut saya cara mengefektifkannya adalah dengan menggunakan model keagenan. Jadi Badan Urusan Haji itu bukan kementerian, tapi lembaga. Kemudian lembaga ini akan kita jadikan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Badan Urusan Haji. Menteri Agama secara ex officio.
Johar mengatakan, model integrasi kementerian dan lembaga sudah diterapkan di beberapa kementerian. Misalnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Ministère de la Planification du Développement National/Bapenas) dan Kementerian Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dijelaskannya, “Dengan demikian, organisasi lembaga akan lebih berorientasi pada pelayanan dan tidak menyerupai model Direktorat Jenderal. Meski dipimpin oleh Menteri Agama, namun ia mempunyai unit sendiri yaitu Unit Urusan Haji.
Badan Urusan Haji akan memiliki struktur yang dibuat dan berorientasi pada melayani kepentingan dan kepentingan umat.
Beliau menutup pidatonya dengan mengatakan, “Oleh karena itu, jika suatu pelayanan dibentuk, maka akan sangat memberatkan dari segi biaya dan tidak efektif dalam meningkatkan pelayanan terhadap tamu-tamu Tuhan. »