JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Pengamat kebijakan publik Agus Pambaggio menilai positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) pada seluruh kendaraan bermotor di Indonesia. Menurutnya, itu. Sebuah kebijakan merupakan langkah penting dalam memberikan keamanan finansial kepada masyarakat jika terjadi masalah di jalan
Namun, Agus menjelaskan kepada masyarakat kurangnya kohesi sosial terkait kebijakan tersebut.
“TPL wajib bagi semua kendaraan di dunia. Ini penting karena jika kita menabrak mobil orang lain, tol atau pembatas jalan, kita harus membayar ganti rugi yang sah.” .com Senin (29/7/2024).
Agus yakin TPL akan sangat membantu masyarakat dengan memberikan keamanan finansial saat terjadi bencana pihak ketiga. Dengan asuransi ini, biaya-biaya yang harus ditanggung oleh individu
“Kalaupun diberikan TPL, biayanya tetap kami tanggung. Tapi biasanya tidak mahal,” ujarnya.
Agus juga membahas komparabilitas TPL antar negara Meski OJK belum menetapkan tarif premi asuransi TPL di Indonesia, Agus berharap preminya terjangkau sehingga masyarakat mudah memperoleh dan memanfaatkan asuransi tersebut.
Agus menambahkan, seharusnya hal itu diatur oleh OJK, namun perusahaan asuransi bisa dari pihak swasta, sama seperti kita melakukan asuransi mobil.
Ia mengatakan, pemerintah harus berperan aktif dalam menjelaskan dan menyebarkan informasi untuk memahami manfaat dan keuntungan mendapatkan asuransi TPL. Ketika ada sosialisasi yang baik maka diharapkan kebijakan ini dapat terlaksana dengan lancar dan efektif
“Bagi saya itu kebijakan yang bagus. Tapi masalahnya pemerintah tidak mendefinisikan apa tanggung jawab pihak ketiga, sehingga masyarakat kehilangan arah,” ujarnya.