Jakarta, Beritasatu.com – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana, meminta peninjauan kembali penerapan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan yang efektif untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Read More : Prabowo Sebut Menang Pilpres Berkat “Endorse” 5 Presiden RI
Sebaiknya diuji dulu agar efektivitasnya bisa tercapai, ujarnya di Jakarta, Selasa (2 Juli 2024).
Seperti diketahui, proses perpanjangan kartu SIM dengan partisipasi aktif BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Prosesnya akan dilakukan di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel) . , Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Asep mengingatkan, sistem BPJS Kesehatan harus dievaluasi kembali dalam kebijakan perluasan SIM.
“Perlu dilakukan perbaikan agar masyarakat bisa sukarela menjadi anggota BPJS, tanpa terikat atau terikat pada kegiatan lain seperti perpanjangan SIM,” ujarnya.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Read More : PPATK Terus Pantau Mutasi Rekening yang Dipakai untuk Transaksi Judi Online
Sebelumnya, Kasubdit SIM Direktorat Korlantas Polda Metro Jaya Kompol Heru Sutopo, Selasa (4 Juni 2024) membeberkan alasan uji coba baru dilakukan di tujuh provinsi.
“Daerah uji coba yang menjadi pertimbangan dipilih karena daerah yang kepesertaan penanggung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi, di atas 95%, sehingga hampir seluruh masyarakat di daerah tersebut sudah ikut JKN,” kata Heru.