Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pakar Hukum Kejahatan Keuangan (TPPU) Yenti Garnasih meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online (Online Gambling) membayar para bandar judi online dan kejahatan keuangan (TPPU). Selain itu, Satgas juga diminta menyita seluruh aset para pedagang hingga menjadi melarat.

“Penegak hukum bisa pakai TPPU. Tidak ada alasan untuk tidak menghubungkannya dengan TPPU. Ini yang membuat semuanya disita,” kata Yenti kepada wartawan di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).

Yenti juga meminta Satgas memantau aliran uang, termasuk uang yang keluar negeri. Lebih lanjut menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki kerja sama internasional.

“Sekarang Indonesia masuk dalam apa yang disebut Financial Action Tax Force, anggota kerjasama internasional bergengsi di TPPU. Satgas Financial Action itu kalau mau, sederhana sekali, ikuti saja. katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/6/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 21 Tahun 2024 tentang Satgas Penghapusan Perjudian Internet (Internet Gambling).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto diangkat menjadi presiden. Merujuk pada pasal 2 Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bergantung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Perintah Presiden ini berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.

Pembentukan gugus tugas perjudian online untuk mempercepat pemberantasan maraknya perjudian internet di Indonesia. Salinan Keputusan Presiden menyebutkan bahwa Satgas Perjudian Online dibentuk karena banyaknya kasus perjudian online yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung pada tindak pidana.

Selain itu perjudian online juga dianggap mengganggu masyarakat sehingga perlu dilakukan tindakan segera dan tegas. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Judi Online beranggotakan delapan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No. 21 Tahun 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *