Jakarta, Peridasatu.com – Pakar hukum hukum hukum hukum hukum konstitusional dari universitas Indonesia mengundang publik untuk tidak melihat kebijaksanaan lokal warisan budaya Fahri Bachmit. Kebijaksanaan lokal adalah elemen penting, yang harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Read More : Pimpinan MPR Gelar Pertemuan Tertutup dengan Petinggi PKB

Dalam pidato ilmiah, Fahri Bachmit mengatakan dalam pidato ilmiah dengan tema “mempertahankan konstitusi lokal” di akhir Universitas Malang (Unicama) Universitas Bgri Kanjembuwan di Jawa Timur, Malang, Jawa Timur.

“Pemerintah harus menjaga dan mempertahankan ketersediaan kebijaksanaan lokal yang tumbuh di berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.

Fahri mengatakan kebijaksanaan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi di lingkungan alam dan budaya. Sifat kebijaksanaan lokal berubah dan terus tumbuh seiring waktu.

“Kebijaksanaan lokal ini dapat dikombinasikan dengan konsep ‘Soul-Nation’, yang telah bergabung dengan Frederic Carl von Savikni.

Dia mengatakan nilai -nilai mulia dari kebijaksanaan lokal memainkan peran penting dalam mengisi jiwa Konstitusi Indonesia. Bancasila, yang diusulkan oleh Presiden Sugarno, memiliki nilai sesama kerja sama, yang merupakan nilai utama kehidupan negara itu.

Read More : Efisiensi Anggaran Diharapkan Tidak Ganggu Pelayanan Publik

“Bancassila adalah beton kebijaksanaan lokal, yang sangat terhubung dengan budaya Indonesia,” jelas pusat Partai Bintang yang diciptakan (PBB).

Fahry mengatakan bahwa perlu untuk memelihara, memelihara, dan memelihara lingkungan. Selain itu, pasal 18B Paragraf Konstitusi 1945 (2) sesuai dengan pembangunan dan kebijakan Republik Indonesia, negara mengakui dan menghormati unit -unit hukum reguler dan hak -hak tradisionalnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *